Setelah membeli mobil bekas, anda perlu melakukan balik nama mobil. Balik nama adalah salah satu hal yang wajib diurus supaya data yang tertera pada BPKB dan STNK mobil yang anda beli dapat sesuai data diri anda. Hal ini akan memudahkan anda dalam melakukan pembayaran pajak dan mengurusi legalitas kendaraan tersebut.
Pada kesempatan kali ini, Tiketresmi akan membahas tentang cara serta biaya balik nama mobil dan mutasi. Yuk, simak penjelasan di bawah ini.
Berkas & Dokumen untuk Biaya Balik Nama Mobil
Daftar Isi
Sebelum anda pergi untuk mengurus prosedur balik nama anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti :
- STNK asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP anda
- Kwitansi pembayaran mobil yang anda beli bermaterai Rp 6000 atau Rp 10.000 dan bertanda tangani, dalam bentuk asli dan fotokopi
- Hasil cek fisik kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi
Prosedur Balik Nama Mobil
Setelah mengetahui berkas apa saja yang perlu dibawa saat mengurus balik nama, anda dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat. Pengambilan BPKB dan STNK memakan waktu yang berbeda, anda dapat mengambil STNK terlebih dahulu sekalian dengan surat jalan jika diperlukan.
Berikut adalah prosedur untuk melakukan balik nama mobil :
- Melakukan cek kendaraan secara langsung di kantor Samsat dan menyerahkan dokumen mutasi yang didapat dari Samsat asal kendaraan
- Serahkan semua dokumen kepada petugas di loket mutasi untuk diperiksa. Anda akan menunggu selama sekitar 1 minggu dan membayar biaya administrasi.
- Setelah menunggu, anda diberikan dokumen yang sudah anda serahkan sebelumnya untuk melakukan pengajuan BPKB, STNK, dan plat nomor yang baru dengan mengisi formulir
- Anda perlu membayar biaya penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor baru. Setelah membayar, anda perlu menyimpan bukti pembayaran untuk mengambil STNK, dan plat nomor baru yang sudah jadi
- Setelah mengambil STNK dan plat nomor baru, anda bisa meminta surat jalan terlebih dahulu supaya anda tidak akan ditilang saat perjalanan karena tidak memiliki BPKB
- Anda resmi menjadi pemilik sah dari mobil dan bebas dari tilang setelah BPKB baru sudah keluar
Berkas & Dokumen untuk Mutasi Mobil
Sebelum melakukan balik nama, anda perlu melakukan prosedur mutasi terlebih dahulu. Dokumen yang anda perlu persiapkan untuk mengurus mutasi adalah BPKB asli kendaraan, STNK asli kendaraan, hasil cek mobil, bukti kwitansi pembelian dengan materai 10.000 beserta KTP pemilik sebelumnya.

Prosedur Mutasi Mobil
Berikut adalah prosedur untuk melakukan mutasi kendaraan mobil:
- Anda bisa mengunjungi Samsat domisili BPKB dan STNK yang and beli
- Melakukan cek fisik kendaraan dan memberi berkas kepada petugas
- Menyerahkan berkas seperti fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan cek fisik kendaraan
- Melakukan pendaftaran berkas kepada bagian loket
- Setelah terdaftar, anda diminta untuk membayar biaya pengurusan dokumen
- Mengambil dokumen mutasi yang sudah diarsipkan ke Samsat tujuan
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil dan Mutasi Terbaru 2022
1. Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil
Ada dua biaya balik nama mobil yang diberlakukan, yatu BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kendaraan baru sebesar 12.5% dan BBNKB kendaraan bekas sebesar 1%. Sebagai contoh, mobil bekas yang anda beli memiliki harga sebesar Rp 90 juta, BBNKB yang diambil sebesar 1% atau Rp 900 ribu. Pajak kendaraan akan dihitung 2% dari harga beli atau Rp 1.8 juta. Biaya ditambah dengan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sekitar Rp 143.000. Total biaya yang perlu dikeluarkan adalah sekitar Rp 3.3 juta. Penghitungan ini menggunakan biaya balik nama mobil yang berlaku di wilayah Jakarta.
Penghitungan biaya balik nama mobil akan berbeda jika ditambahkan dengan biaya mutasi kendaraan. Biaya mutasi akan berbeda jika berbeda provinsi atau kota. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif akan bertambah juga jika pajak kendaraan dalam keadaan mati.
2. Biaya Mutasi Mobil Bekas
Sesuai Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri. Biaya meliputi rincian sebagai berikut :
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebesar Rp 100.000
- Biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000
- Biaya surat mutasi Rp 250.000
- Biaya cetak BPKB Rp 375.000
- Biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp 25.000
Total biaya yang perlu anda persiapkan adalah sekitar Rp 945.000 untuk melakukan mutasi mobil.
Bagi anda yang ingin biaya mutasi lebih murah, anda dapat melakukan prosedur mutasi ini sendiri. Anda harus membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk diperiksa nomor mesin dan nomor rangkanya. Setelah diperiksa, kendaraan akan difoto bersama pemiliknya dan dicetak dalam formulir permohonan mutasi. Proses ini memakan waktu sekitar setengah hari. Pemohon akan membayar administrasi sebesar Rp 250.000 untuk mutasi kendaraan mobil. Proses jika anda melakukan mutasi dapat memakan waktu sampai satu bulan. Sebagai saran, anda dapat datang lagi ke samsat 14 hari setelah anda membayar,
Anda merasa rumit dan merepotkan untuk melakukan mutasi sendiri? Sebagai alternatif, anda dapat memanfaatkan biro jasa. Biaya yang dikeluarkan tentu lebih besar dibanding jika anda mengurus mutasi sendiri, tetapi keuntungannya anda tidak perlu repot dan kebingungan saat melakukan mutasi. Hanya perlu menunggu, dan hasil mutasi sudah anda dapatkan dengan mudah.Sebagai kisaran harga, biro jasa layanan dapat mematok harga sebesar 2-3 juta, sesuai dengan kesepakatan antara biro jasa dengan anda.
Baca Juga : Cara Bayar & Hitung Denda Pajak Mobil Terbaru 2022
Demikian penjelasan tentang cara serta biaya balik nama mobil dan mutasinya. Pajak progresif seringkali menjadi masalah bagi mereka yang membeli mobil bekas. Oleh karena itu, sangat perlu untuk melakukan mutasi dan balik nama kendaraan. Cek biaya balik nama mobil online juga sudah banyak tersedia di internet untuk memudahkan anda menghitung biaya yang dibutuhkan. Semoga penjelasan Tiketresmi bermanfaat.
Tidak ada komentar