Update informasi terbaru :
Pemerintah mewajibkan hasil Rapid Test Antigen bagi para penumpang yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh di Pulau Jawa.
Cek informasinya disini : Rapid Test Antigen – Daftar lokasi, Biaya dan Cara
Syarat Naik Bus New Normal – Pemerintah telah menetapkan peraturan baru terkait operasional transportasi umum di Indonesia. Beberapa kendaraan umum seperti bus, kereta dan pesawat mulai beroperasi kembali.
Namun, untuk melakukan perjalanan menggunakan bus, kereta dan pesawat, anda harus menaati peraturan yang berlaku salah satunya kelengkapan surat sebagai syarat untuk naik bus, diantaranya :
- Surat hasil tes kesehatan (CPR / RAPID)*
- Surat Keterangan Sehat dari Klinik / Rumah Sakit
- KTP
KTP yang perlu anda tunjukkan adalah KTP asli dan salinan (fotocopy) - SIKM Jakarta
Baca selengkapnya : Cara Membuat SIKM Online Gratis.
*Beberapa PO Bus tidak membutuhkan hasil rapid trans, namun tetap memberlakukan protokol kesehatan
Kelengkapan surat untuk syarat naik bus di atas akan diminta pada saat pembelian tiket di terminal / kantor agen PO bus. Sementara waktu, pemerintah tidak mengizinkan pemesanan tiket bus secara online.
Pada saat pembelian tiket, anda akan mendapatkan surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian covid 19 di indonesia.
Kemudian anda wajib mengisi surat tersebut sekaligus melampirkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat naik bus di saat new normal.
Peraturan ini mulai berlaku pada 8 Juni 2020 sebagai masa PSBB Transisi.
Anda bisa membeli tiket bus di terminal keberangkatan. Hingga saat ini ada beberapa terminal telah dibuka dan mulai beroperasi kembali.
JAKARTA
- Terminal Baranangsiang (Bogor,
- Terminal Pondok Cabe (Tangerang Selatan),
- Terminal Kalideres (Jakarta Barat),
- Terminal Tanjung Priok (Jakarta Utara),
- Terminal Pulogebang
- Terminal Kampung Rambutan (Jakarta Timur)
- Terminal Bekasi
MALANG
- Terminal Arjosari
SURABAYA
- Terminal Bungurasih
YOGYAKARTA
- Terminal Giwangan
PALEMBANG
- Terminal Alang Alang Lebar
- Terminal Karyajaya
- Wilayah Soekarno Hatta
Tidak ada komentar