Terjadi lonjakan infeksi COVID-19 mencapai lebih dari 20 ribu kasus baru pada akhir bulan Juni 2021. Data statistik tersebut mendorong pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pembatasan sosial serentak dan masif. Penerapan PPKM adalah salah satu upaya baru yang bertujuan untuk menurunkan angka infeksi virus corona. Simak aturan penggunaan transportasi publik selama masa PPKM Darurat Jawa – Bali tanggal 3 – 20 Juli 2021 dalam artikel berikut.
Apa itu PPKM 2021?
Daftar Isi
PPKM adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak Januari 2021 lalu. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, aturan pembatasan ini pertama kali dicanangkan pada tanggal 11 – 25 Januari 2021 di wilayah Jawa – Bali.
Berdasarkan penjelasan pada dokumen tersebut, PPKM adalah singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini terus diperpanjang setiap bulan hingga puncaknya pada Juli 2021 dimana pemerintah mencanangkan PPKM Darurat Jawa – Bali.
Dasar Peraturan PPKM 2021
Peraturan PPKM Darurat Jawa Bali kemudian disahkan pada tanggal 2 Juli melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021. Aturan ini juga merupakan pelengkap instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro yang berfokus pada penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Artikel Terkait
- Ini 10 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Minang yang Populerby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on Oktober 30, 2024 at 8:31 am
Oleh-oleh khas Minang menjadi hal yang wajib Anda beli untuk dibawa pulang ketika berkunjung ke Padang, Sumatra Barat. Padang memang terkenal dengan makanan khas Minangkabau yang lezat dan kaya cita rasa. Namun, Anda juga dapat menemukan beraneka ragam oleh-oleh lainnya di sana. Apa saja oleh-oleh khas Minang? Yuk, simak informasi berikut ini sampai akhir. Rekomendasi Artikel Ini 10 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Minang yang Populer pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 8 Oleh-Oleh Khas Sorong yang Terkenal, Wajib Coba!by Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on Oktober 30, 2024 at 7:41 am
Kota Sorong terkenal akan destinasi wisata alamnya yang menakjubkan hingga oleh-oleh khas Sorong yang bermacam-macam. Selain pernak-pernik, batik cenderawasih, dan noken yang berbau etnis, kamu juga bisa mengeksplorasi kuliner khas Sorong. Setelah puas berlibur di sana, berburu oleh-oleh khas Papua, khususnya Sorong adalah salah satu hal yang tidak boleh dilewatkan. Nah, bagi kamu yang masih Artikel 8 Oleh-Oleh Khas Sorong yang Terkenal, Wajib Coba! pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Wajib Dibawa Pulangby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on September 20, 2024 at 1:12 am
Selain terkenal dengan ragam budayanya, Kota Serang juga terkenal akan ragam kuliner khasnya yang menggugah selera. Ketika berkunjung, Anda wajib membawa pulang oleh-oleh khas Serang untuk dibagikan kepada keluarga di rumah. Kira-kira, oleh-oleh khas Serang apa saja yang patut Anda coba? Yuk, baca artikel ini hingga akhir untuk tahu jawabannya! 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Artikel 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Wajib Dibawa Pulang pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 10 Oleh-Oleh Khas Padang yang Paling Favorit & Banyak Dicariby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on September 19, 2024 at 12:58 am
Padang, ibukota Sumatera Barat, tak hanya terkenal dengan keindahan alam dan budayanya, tetapi juga kulinernya yang menggoda selera. Bagi para pecinta kuliner, mencicipi masakan Padang yang kaya rempah dan penuh cita rasa bisa menjadi pengalaman tak terlupakan. Namun, perjalanan kuliner tak lengkap rasanya tanpa membawa pulang oleh-oleh khas Padang. Beragam pilihan oleh-oleh tersedia, mulai dari Artikel 10 Oleh-Oleh Khas Padang yang Paling Favorit & Banyak Dicari pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
PPKM vs PSBB
PSBB dan PPKM adalah dua kebijakan yang berbeda. Dari istilahnya, PSBB adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sementara itu, PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Dengan demikian, PSBB memiliki wilayah dan bidang pembatasan yang lebih luas dibandingkan PPKM 2021.
Berdasarkan asal kebijakannya, PSBB merupakan aturan yang diinisiasi oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Sementara itu, PPKM adalah kebijakan yang diturunkan dari pemerintah pusat. Aturan pelaksanaan kebijakan PSBB ditampilkan dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan kebijakan PPKM diresmikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Pada beberapa periode sebelumnya, PPKM Mikro mengatur pembatasan yang bersifat lebih lenggang dibandingkan PSBB. Kendati demikian, PPKM Darurat memiliki ketentuan yang lebih ketat pada beberapa sektor.
Isi Ketentuan PPKM 2021 Darurat
Peraturan PPKM Darurat Jawa – Bali tanggal 3 – 20 Juli 2021 meliputi setidaknya 6 hal utama, yaitu
- Daftar kabupaten dan kota dalam wilayah Jawa – Bali (dalam kriteria level 3 dan 4)
- Ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat
- Pihak pemerintah yang terlibat
- Protokol kesehatan
- Pendanaan pelaksanaan PPKM Darurat
- Sanksi pelanggara
Berdasarkan aturan INMENDAGRI tersebut, selain kabupaten dan kota wilayah Jawa – Bali yang disebutkan, daerah lain tetap perlu menerapkan PPKM Mikro.
Syarat Naik Transportasi Umum saat PPKM Darurat
Sebagaimana inti dari kebijakannya, pemberlakuan PPKM adalah peningkatan keketatan aturan penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan hingga penggunaan fasilitas publik. Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ketentuan pembatasan ini juga berlaku dalam sektor transportasi umum. Apa saja syarat naik kereta PPKM? Berikut kami ulas ketentuan penggunaan berbagai kendaraan umum di masa PPKM Darurat.
Syarat Naik Kereta PPKM 2021 Darurat
Dalam rangka mengoptimalkan kebijakan pembatasan, PT KAI Persero telah membatalkan setidaknya 30 kereta api antar kota dan 14 kereta api lokal selama masa PPKM Darurat. Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi, Anda dapat memeriksa website atau aplikasi KAI access serta platform penjualan tiket resmi lainnya. Selain itu, kapasitas tempat duduk dibatasi sebanyak 70% untuk KA antar kota dan 50% untuk KA lokal.
Selama tanggal 3 – 20 Juli 2021, ada beberapa syarat naik kereta PPKM yang perlu dipenuhi, diantaranya.
- Calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama
- Hasil negatif rapid antigen maksimal 1 x 24 jam / PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dengan demikian, tes GeNose C19 tidak lagi berlaku.
- Sementara itu, calon penumpang KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin atau hasil tes. Namun, pihak pengelola akan melakukan pemeriksaan rapid antigen secara acak pada calon penumpang di stasiun.
Syarat Naik Bus PPKM 2021 Darurat
Selama PPKM Darurat, kapasitas penumpang bus darat dan penyeberangan Jawa – Bali maksimal 70%. Selain itu, syarat naik bus PPKM adalah menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1 x 24 jam atau PCR maksimal 2 x 4 jam.
Syarat Naik Travel PPKM 2021 Darurat
Berbeda dengan syarat naik bus PPKM yang sebelumnya, calon penumpang kendaraan travel pada dasarnya tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau PCR. Namun, perlu diketahui bahwa banyak agen travel yang mensyaratkan adanya hasil tes tersebut dan/atau sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda bertanya kepada pihak travel untuk memastikan syarat keberangkatan. Dalam INMENDAGRI Nomor 15 Tahun 2021, disebutkan bahwa kapasitas penumpang kendaraan sewa/rental selama PPKM adalah maksimal 70% dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Syarat Naik Kapal PPKM 2021 Darurat
Selaras dengan syarat naik kereta PPKM Darurat, calon penumpang kapal laut harus mampu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes rapid antigen 1 x 24 jam atau PCR 2 x 24 jam. Sekalipun demikian, kelengkapan dua syarat naik kapal PPKM ini hanya berlaku untuk perjalanan dari dan menuju wilayah Jawa – Bali.
Ketentuan tersebut sedikit berbeda dengan syarat perjalanan laut di luar wilayah tersebut. Syarat naik kapal laut di luar wilayah Jawa – Bali semasa PPKM adalah menunjukkan hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam atau rapid antigen 1 x 24 jam, namun tidak diwajibkan untuk membawa kartu vaksin COVID-19.
Syarat Naik Pesawat PPKM 2021 Darurat
Sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan pembatasan kegiatan masyarakat, ketentuan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat tertuang dalam Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan. Syarat penggunaan transportasi pesawat antar bandara Jawa – Bali atau dari dan menuju wilayah tersebut selama PPKM adalah menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam. Selain itu, sebelum keberangkatan, calon penumpang harus mengisi data e-HAC Indonesia melalui aplikasi pada ponsel cerdas.
Selain beberapa syarat penggunaan transportasi pada masa PPKM Darurat di atas, calon penumpang diharuskan untuk berada dalam kondisi sehat, yaitu tidak demam, flu, batuk, pilek, kehilangan penciuman, atau diare.
Seluruh calon penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan menggunakan masker medis atau kain 3 lapis yang terpasang sempurna menutupi hidung, mulut hingga dagu. Keberhasilan penurunan angka infeksi COVID-19 melalui penerapan kebijakan PPKM adalah tanggung jawab kita semua, ya. Mari jaga diri dan orang-orang tercinta.
Tidak ada komentar