ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Hal ini ditujukan untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi, sehingga hal ini menjadi hal yang perlu Anda perhatikan.
Karena semuanya dilakukan secara elektronik, denda tilang pun bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem online. Hal ini tentunya bisa menjadi inovasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pelanggaran secara terbuka. Adapun data yang dapat diakses seputar jenis pelanggaran dan besaran denda tilang yang harus dibayar. Maka dari itu, simak penjelasan cara cek denda tilang online dan cara membayarnya berikut ini!
Berapa Besaran Denda Tilang Berdasarkan Undang Undang?
Daftar Isi
Persoalan tentang angkutan jalan dan lalu lintas diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009. Berikut ini adalah berapa besaran denda tilang yang akan dikenakan pada pelanggar aturan lalu lintas berdasarkan UU yang berlaku.
- Pengendara bermotor yang memiliki SIM harus membayar denda tilang paling banyak Rp1.000.000,00 atau menerima pidana kurungan paling lama 4 bulan.
- Apabila dapat menunjukkan SIM, namun tidak dapat menunjukkan STNK, pelanggar akan didenda paling banyak Rp250.000 atau menerima pidana kurungan paling lama 1 bulan.
- Pengendara mobil akan didenda paling banyak sebesar Rp500.000 atau menerima pidana kurungan paling lama 2 bulan jika melanggar persyaratan teknis. Adapun perlengkapan teknisnya meliputi spion tidak lengkap, klakson mati, tidak ada pembersih kaca, lampu rem yang mati, dan lain sebagainya.
- Pengendara mobil yang tidak membawa perlengkapan darurat seperti segitiga pengaman, ban serep, pembuka roda, dan alat darurat lainnya akan dikenakan denda paling banyak Rp250.000 atau menerima pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan.
Cara Cek Denda Tilang Online 2025
Anda bisa cek denda tilang 2025 secara online untuk memastikan apakah kendaraan Anda ditilang atau tidak. Untuk memastikannya, Anda dapat mengecek melalui situs resmi ETLE. Berikut ini adalah cara cek denda tilang online beserta langkahnya.
- Pertama, kunjungi laman resmi ETLE Polda Metro Jaya di httpss://etle-pmj.info/id/check-data.
- Isi beberapa data yang diperlukan mulai dari plat nopol kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
- Pastikan semuanya terisi dengan benar dan jika sudah, klik “Cek Data”.
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan dialihkan ke halaman berikutnya dan muncul tulisan “No Data Available” atau data tidak tersedia.
- Namun jika Anda terbukti melanggar peraturan, data waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan akan muncul.
Cara Pembayaran Tilang Secara Online

Setelah cek denda tilang dan terbukti ada pelanggaran, maka Anda harus membayar denda tilang tersebut. Adapun berbagai cara cek denda tilang dan cara pembayaran sudah Tiket Resmi rangkum berikut ini.
1. Bayar Via Situs Kejaksaan
- Buka situs web kejaksaan di httpss://tilang.kejaksaan.go/.
- Masukkan nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
- Setelah itu, Anda dapat melihat besaran denda tilang dari pihak kepolisian.
- Kemudian klik “Bayar”.
- Lalu Anda akan memperoleh kode bayar yang bisa dibayar melalui bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga BPD. Anda juga dapat membayar denda tilang melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.
2. Bayar Via Mobile Banking BRI
- Buka dan masuk ke aplikasi BRI Mobile.
- Lalu pilih menu “Mobile Banking BRI”, “Pembayaran”, dan yang terakhir pilihlah “BRIVA”.
- Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang sudah didapatkan via situs kejaksaan.
- Masukkan nominal pembayaran sama persis sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Kemudian masukkan nomor PIN.
- Setelah itu simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran Anda yang sah.
- Tunjukkan notifikasi SMS yang tadi ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.
3. Bayar Via ATM BRI
- Masukkan kartu debit ke ATM dan masukkan PIN Anda.
- Lalu pilih menu “Transaksi Lain”, pilih “Pembayaran”, “Lainnya”, dan yang terakhir pilih “BRIVA”.
- Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.
- Pastikan secara detail apakah denda tilang elektronik sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran pada halaman konfirmasi.
- Kemudian ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Setelah itu, simpan struk ATM dan jangan lupa untuk di duplikat sebagai bukti bayar e-tilang yang sah.
- Struk ATM asli diserahkan ke petugas ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
4. Bayar Via ATM Bank Lain
- Masukkan kartu debit ke ATM dan PIN Anda.
- Kemudian pilih menu “Transaksi Lainnya”, “Transfer”, dan pilih menu “Ke Rekening Bank Lain”, jangan ada yang terlewatkan.
- Masukkan kode bank BRI (002), yang diikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang.
- Masukkan nominal denda tilang elektronik sesuai dengan jumlah denda.
- Kemudian ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Lalu jangan lupa untuk menyimpan struk transaksi sebagai bukti bayar e-tilang yang sah.
5. Bayar Via Aplikasi E-Commerce
- Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan yang tadi.
- Buka aplikasi Tokopedia di ponsel Anda.
- Di halaman awal, pilihlah menu “Tagihan”, selanjutnya “Layanan Pemerintah”, dan ketuk “Penerimaan Negara”.
- Selanjutnya pilih Bayar PNBP dan masukkan kode pembayaran dengan teliti.
- Segera bayar denda tilang Anda menggunakan metode pembayaran yang diinginkan, misalnya OVO, bank, kartu kredit, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Ini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online dengan Mudah!
Nah itulah informasi lengkap mengenai cara cek denda tilang elektronik dan cara bayarnya yang dapat kami sampaikan. Sebenarnya cek denda tilang sangatlah mudah, Anda hanya perlu mengikuti langkah yang sudah Tiket Resmi bagikan tadi dengan teliti. Semoga artikel cara cek denda tilang ini bermanfaat untuk Anda.
Tidak ada komentar