Cara membuat paspor secara online ternyata sangat mudah. Mengapa kita harus membuat paspor, lalu apa tujuan kita membuat paspor? Berikut pembahasan dari Tiket Resmi.
Liburan tak melulu hanya dapat dilakukan di dalam negeri, namun kita juga dapat berlibur ke destinasi wisata yang berada luar negeri. Tentunya anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan agar dapat bepergian ke luar negeri tanpa terkendala dengan pihak imigrasi. Salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah paspor.
Dengan paspor, kita dapat bepergian ke negara-negara yang ingin kita tuju. Cara membuat paspor sekarang cukup simple. Sekarang kamu bisa ambil nomor antrean paspor online hanya dengan menggunakan smartphone. Bagaimana cara membuat paspor secara online? dan apa saja syarat membuat paspor? Simak langkah-langkah berikut!
Apa itu Paspor?
Daftar Isi
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara berisi identitas pemilik untuk melakukan perjalanan antar negara. Dengan kata lain, anda tidak dapat melakukan perjalanan ke negara lain tanpa adanya paspor.
Artikel Terkait
- Ini 10 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Minang yang Populerby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on Oktober 30, 2024 at 8:31 am
Oleh-oleh khas Minang menjadi hal yang wajib Anda beli untuk dibawa pulang ketika berkunjung ke Padang, Sumatra Barat. Padang memang terkenal dengan makanan khas Minangkabau yang lezat dan kaya cita rasa. Namun, Anda juga dapat menemukan beraneka ragam oleh-oleh lainnya di sana. Apa saja oleh-oleh khas Minang? Yuk, simak informasi berikut ini sampai akhir. Rekomendasi Artikel Ini 10 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Minang yang Populer pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 8 Oleh-Oleh Khas Sorong yang Terkenal, Wajib Coba!by Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on Oktober 30, 2024 at 7:41 am
Kota Sorong terkenal akan destinasi wisata alamnya yang menakjubkan hingga oleh-oleh khas Sorong yang bermacam-macam. Selain pernak-pernik, batik cenderawasih, dan noken yang berbau etnis, kamu juga bisa mengeksplorasi kuliner khas Sorong. Setelah puas berlibur di sana, berburu oleh-oleh khas Papua, khususnya Sorong adalah salah satu hal yang tidak boleh dilewatkan. Nah, bagi kamu yang masih Artikel 8 Oleh-Oleh Khas Sorong yang Terkenal, Wajib Coba! pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Wajib Dibawa Pulangby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on September 20, 2024 at 1:12 am
Selain terkenal dengan ragam budayanya, Kota Serang juga terkenal akan ragam kuliner khasnya yang menggugah selera. Ketika berkunjung, Anda wajib membawa pulang oleh-oleh khas Serang untuk dibagikan kepada keluarga di rumah. Kira-kira, oleh-oleh khas Serang apa saja yang patut Anda coba? Yuk, baca artikel ini hingga akhir untuk tahu jawabannya! 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Artikel 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Wajib Dibawa Pulang pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 10 Oleh-Oleh Khas Padang yang Paling Favorit & Banyak Dicariby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on September 19, 2024 at 12:58 am
Padang, ibukota Sumatera Barat, tak hanya terkenal dengan keindahan alam dan budayanya, tetapi juga kulinernya yang menggoda selera. Bagi para pecinta kuliner, mencicipi masakan Padang yang kaya rempah dan penuh cita rasa bisa menjadi pengalaman tak terlupakan. Namun, perjalanan kuliner tak lengkap rasanya tanpa membawa pulang oleh-oleh khas Padang. Beragam pilihan oleh-oleh tersedia, mulai dari Artikel 10 Oleh-Oleh Khas Padang yang Paling Favorit & Banyak Dicari pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
Jenis-jenis Paspor
Ada 6 jenis paspor yang ada di Indonesia ketahui, yaitu:
1. Paspor Biasa
Paspor ini diterbitkan untuk melakukan perjalanan reguler, contohnya untuk berwisata ke luar negeri. Paspor ini bersampul warna hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Paspor Diplomatik
Paspor ini berfungsi untuk mengidentifikasi identitas seseorang yang menjadi wakil diplomatik dari negara asalnya. Paspor ini bersampul warna hitam dan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri.
3. Paspor Dinas/Resmi
Paspor ini diterbitkan untuk pegawai kepemerintahan yang sedang menjalankan tugas di luar negeri. Paspor ini bersampul warna biru dan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri dengan izin dari Sekretariat Negara.
4. Paspor Orang Asing
Paspor ini diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya, contohnya paspor yang digunakan untuk naik haji.
5. Paspor Kelompok
Paspor ini diberikan kepada suatu kelompok (misal anak-anak) yang akan bepergian keluar negeri sehingga dari kelompok itu hanya memerlukan 1 paspor.
6. Paspor Haji dan Umroh
Paspor ini diterbitkan oleh Saudi Arabia untuk para jamaah haji dan umroh.
Syarat Membuat Paspor
Sebelum membuat paspor, anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut agar proses pendataan dapat langsung dilakukan.
Untuk WNI
- KTP yang masih berlaku
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah atau akta perkawinan, ijazah (salah satu)
- Paspor lama (jika ingin memperpanjang)
Untuk Anak Berkewarganegaraan Indonesia
- KTP kedua orang tua yang masih berlaku
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
- Paspor lama bagi yang telah memiliki sebelumnya
Untuk tahap pembuatan paspor ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapat nomor antrean. Diantaranya adalah dengan menggunakan aplikasi smartphone, dan melalui website Ditjen Imigrasi.
Tips
Informasi mengenai syarat naik pesawat silahkan baca artikel Syarat Naik Pesawat dan Tips Terbaru
Cara Membuat Paspor Online lewat Aplikasi
- Download aplikasi yang bernama “Layanan Paspor Online” di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi lalu isi data diri sesuai dengan formulir yang tersedia.
- Setelah mendaftar, anda diharuskan untuk verifikasi via e-mail.
- Setelah akun terverifikasi, anda dapat langsung login ke aplikasi dengan username dan password yang sudah didaftarkan.
- Setelah itu, silakan pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal anda.
- Lalu isi data permohonan pembuatan paspor dengan tanggal/hari pembuatan, jam kedatangan, hingga banyaknya jumlah pemohon. Satu akun dapat mengakomodasi hingga 5 orang pendaftar dengan syarat masih satu KK.
- Pastikan bahwa pengajuan antrean anda sudah disetujui dan masuk kuota harian dari kantor imigrasi, karena tiap kantor imigrasi memiliki kuota harian terbatas.
- Setelah permohonan anda disetujui, silakan datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai dengan tanggal yang dipilih.
- Tunjukkan QR Code yang anda dapat pada akun anda dan tunjukkan ke resepsionis di kantor imigrasi, lalu petugas akan memberi anda nomor antrean untuk pembuatan paspor.
Cara Membuat Paspor lewat Website Imigrasi
- Silakan buka website Dirjen Imigrasi kemudian pilih menu “Layanan Antrian Paspor Online”.
- Silakan login dengan akun yang telah anda buat di website Dirjen Imigrasi atau dapat menggunakan akun google lalu registrasi di form yang disediakan.
- Setelah itu tentukan lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan anda kunjungi.
*cara membuat paspor diatas sementara ini tidak dapat digunakan dan hanya melayani via aplikasi di smartphone, untuk cara membuat paspor melalui web akan di update jika sudah dapat digunakan.
Selain cara diatas, anda juga dapat mengajukan pembuatan paspor online dengan mengundang petugas ke kantor, perumahan, atau lokasi komunitas anda dengan syarat minimal ada 50 orang pemohon. Cara membuat paspor dengan mengung petugas adalah salah satu perwakilan kantor/komunitas mengajukan surat permohonan kepada kantor imigrasi.
Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan e-Paspor
Jenis | Keterangan | Harga |
Paspor Biasa | 48 halaman untuk WNI/orang. | Rp300.000 |
Paspor Biasa | 48 halaman pengganti paspor yang tidak sengaja hilang dan rusak yang masih berlaku. | Rp600.000 |
Paspor Biasa | 48 halaman pengganti paspor hilang dan rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam. | Rp300.000 |
Paspor Biasa | 24 halaman untuk WNI/orang. | Rp100.000 |
Paspor Biasa | 24 halaman pengganti paspor yang tidak sengaja hilang dan rusak yang masih berlaku. | Rp200.000 |
Paspor Biasa | 24 halaman pengganti paspor hilang dan rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam. | Rp100.000 |
Penambahan sistem teknologi berbasis biometrik | Rp55.000 | |
e-Paspor | 48 halaman untuk WNI/orang. | Rp600.000 |
e-Paspor | 48 halaman pengganti paspor yang tidak sengaja hilang dan rusak yang masih berlaku. | Rp800.000 |
e-Paspor | 48 halaman pengganti paspor hilang dan rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam. | Rp600.000 |
e-Paspor | 24 halaman untuk WNI/orang. | Rp350.000 |
e-Paspor | 24 halaman pengganti paspor yang tidak sengaja hilang dan rusak yang masih berlaku. | Rp400.000 |
e-Paspor | 24 halaman pengganti paspor hilang dan rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam. | Rp350.000 |
Penambahan sistem teknologi berbasis biometrik | Rp55.000 |
Penghitungan total biaya yang perlu anda bayar disesuaikan dengan jenis paspor yang anda buat ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp55.000. Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer melalui teller bank atau melalui ATM BRI, BNI, BCA, atau Mandiri dengan memasukkan kode pembayaran yang tertulis di bukti tagihan. Simpan struk atau bukti pembayaran dan bawa saat pengambilan paspor.
Anda dibebaskan memilih paspor biasa atau e-paspor, yang membedakan keduanya adalah e-paspor memiliki chip yang berisi data biometrik identitas anda berupa sidik jari dan scan bentuk wajah. E-paspor lebih terjamin keamanannya jika dibandingkan dengan paspor biasa, karena berisi data biometrik pemilik sehingga sulit untuk dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Fitur autogate di bagian imigrasi akan memudahkan anda dalam mendaftarkan diri sehingga tidak perlu mengantre panjang. Untuk pengurusan paspor, tersedia pada daftar kantor imigrasi penerbit e-paspor berikut ini:
- Kantor Imigrasi Balikpapan
- Kantor Imigrasi Banda Aceh
- Kantor Imigrasi Bandung
- Kantor Imigrasi Batam
- Kantor Imigrasi Bekasi
- Kantor Imigrasi Bogor
- Kantor Imigrasi Depok
- Kantor Imigrasi Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Jayapura
- Kantor Imigrasi Makassar
- Kantor Imigrasi Malang
- Kantor Imigrasi Manado
- Kantor Imigrasi Medan
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai (Bali)
- Kantor Imigrasi Polonia
- Kantor Imigrasi Semarang
- Kantor Imigrasi Soekarno Hatta
- Kantor Imigrasi Surabaya
- Kantor Imigrasi Surakarta
- Kantor Imigrasi Tangerang
- Kantor Imigrasi Tanjung Perak
- Kantor Imigrasi Tanjung Priok
- Kantor Imigrasi Yogyakarta
Itulah tadi beberapa informasi mengenai cara membuat paspor online terbaru 2022. Kini, membuat paspor menjadi semakin mudah bagi Anda. Pantau terus informasi menarik lainnya hanya di laman Tiket Resmi.
Baca Juga : Tiket Pesawat Surabaya Jakarta
Tidak ada komentar