Pandemi telah membuat beberapa aktivitas di Indonesia menerapkan hal terbaru, salah satunya adalah syarat naik pesawat. Mengingat betapa bahaya virus Covid-19 ini, maskapai dan bandara di Indonesia menerapkan peraturan tertentu untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan.
Bagi anda yang ingin bepergian dengan pesawat dalam waktu dekat ini, anda tak perlu khawatir tentang syarat untuk naik pesawat. Karena pada peraturan terbaru, anda tidak lagi diwajibkan untuk membawa SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk ke daerah daerah tertentu. Penumpang hanya akan diperiksa identitas dan surat-surat tes kesehatan yang telah ditetapkan.
Sebelum melakukan perjalanan, pastikan Anda telah membawa surat dan kelengkapan sebagai syarat naik pesawat. Cek artikel lengkap yang kami ulas kali ini.
Syarat Naik Pesawat Sekarang
Daftar Isi
Adapun syarat tersebut adalah:
1. Menunjukkan identitas asli berupa KTP/SIM/Paspor.
2. Menunjukkan hasil rapid test/PCR Swab/Rapid antigen
3. Menunjukkan surat keterangan sehat
4. Menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.
Untuk surat hasil rapid test dan PCR Swab berubah masa berlakunya, dari 3 hari dan 7 hari menjadi 14 hari sehingga memudahkan penumpang untuk mempersiapkan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.
Tips Naik Pesawat
Kami akan memberikan beberapa tips untuk anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat agar perjalanan anda menyenangkan. Berikut tips dari kami:
1. Persiapkan identitas dan surat hasil tes kesehatan berupa rapid test atau PCR Swab.
2. Datanglah 3-4 jam sebelum keberangkatan, untuk anda yang belum memiliki surat rapid test. Karena di bandara tersedia posko untuk rapid test.
3. Persiapkan pelindung diri seperti masker, hand sanitizer, face shield, dan usahakan mengenakan pakaian yang tertutup atau lengan panjang.
4. Usahakan menggunakan alat makan sendiri saat makan di restoran bandara.
Saat ini ada 30 bandara yang sudah beroperasi meliputi wilayah Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 yakni:
Angkasa Pura 1 | Angkasa Pura 2 |
I Gusti Ngurah Rai (DPS) | Soekarno-Hatta (CGK) |
Juanda (SUB) | Halim Perdanakusuma (HLP) |
Sultan AjiMuhammad Sulaiman Sepinggan (BPN) | Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM) |
Sultan Hasanuddin (UPG) | Kualanamu (KNO) |
Yogyakarta (YIA) | Sultan Syarif Kasim II (PKU) |
Ahmad Yani (SRG) | Silangit (DTB) |
Adisumarmo (SOC) | Raja Haji Fisabilillah (TNJ) |
Syamsuddin Noor (BDJ) | Supadio (PNK) |
Zainuddin Abdul Madjid (LOP) | Banyuwangi (BWX) |
El Tari (KOE) | Radin Inten II (TKG) |
Sentani (DJJ) | Husein Sastranegara (BDO) |
Depati Amir (PGK) | |
Sultan Thaha (DJB) | |
H.A.S. Hanandjoeddin (TJQ) | |
Tjilik Riwut (PKY) | |
Kertajati (KJT) | |
Fatmawati Soekarno (BKS) | |
Sultan Iskandar Muda (BTJ) | |
Minangkabau (PDG) |
Baca selengkapnya: Cara Membuat Paspor – New Normal.
Tidak ada komentar