1. Berita

Ini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online dengan Mudah!

Sebagai seorang pengendara kendaraan bermotor, memang diwajibkan untuk memperhatikan rambu lalu lintas di jalan. Akan tetapi, banyak pengendara abai akan kewajibannya. Apalagi semenjak kebijakan tilang elektronik mulai diberlakukan, banyak sekali pengendara yang tiba-tiba dapat ‘surat cinta elektronik’ dari kepolisian.  

Sebenarnya, cara cek tilang elektronik dan mengetahui jenis pelanggarannya dapat dicek secara daring lewat ponsel saja, loh! Pengendara tinggal mengakses situs resmi yang sudah disediakan oleh pihak terkait. Akan tetapi ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan sebelum mengetahui bagaimana cara cek tilang elektronik yang benar. Maka dari itu simak penjelasan di bawah ini sampai habis.

Sekilas Tentang Tilang Elektronik

Tilang elektronik biasa disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan secara nasional di berbagai provinsi dan daerah di Indonesia. Adanya kebijakan ini membuat para pengendara tak menyadari bahwa pelanggaran yang dilakukan telah tercatat, lantaran tak ada komunikasi langsung dengan petugas. Terlebih, seperti sekarang ini pelanggaran tak hanya terekam melalui kamera CCTV ETLE dan ETLE mobile yang berbasis kamera handphone sehingga pelanggaran dapat dengan mudah terekam.

Sudah disebutkan bahwa banyak pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Akan tetapi, jenis pelanggaran yang bisa dikenai e-tilang, antara lain melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan safety belt, berkendara sambil menggunakan ponsel, dan melebihi batas kecepatan. Maka dari itu, Anda perlu mawas diri jika tak segera mengurus dan cek tilang elektronik, bisa-bisa STNK terblokir! 

Artikel Terkait

Begini Cara Cek Tilang Elektronik

Anda dapat mengecek apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah, melalui laman ETLE untuk pengendara di kawasan Jakarta. Berikut ini adalah langkah-langkah cek tilang elektronik plat nomor kendaraan Anda dengan mudah dan bisa langsung menggunakan ponsel.

1. Akses Situs ETLE

Kunjungi laman resmi httpss://etle-pmj.info/id/check-data untuk pengendara di kawasan Jakarta. Untuk kawasan Jateng, Anda bisa mengakses laman httpss://jateng.tilang.id.

2. Lakukan Pengisian Data

Pengecekan data E-TLE biasanya diperuntukkan untuk mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan dan persewaan kendaraan. Anda dapat memasukkan nomor plat kendaraan sesuai dengan STNK. Setelah itu, isi nomor mesin sesuai STNK. Setelah semua data terisi, centang validasi dan langsung klik “cek data”.

3. Informasi Pelanggaran

Apabila data kendaraan tidak ada pelanggaran, maka akan keluar tulisan ”‘no data available”. Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, data pelanggaran akan tertera lengkap dengan nomor kendaraan, tipe kendaraan, waktu, lokasi, dan status pelanggaran.

Cara Kerja Tilang Elektronik

Guna menimbulkan rasa jera para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menggunakan kamera CCTV yang sudah disebar di banyak titik. Lantas bagaimana kamera tilang elektronik tersebut bekerja?

Kamera tilang elektronik yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar berupa pelanggaran yang kemudian akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya dan nomor polisi kendaraan akan diketahui pula. Data tersebut lalu disesuaikan dengan database yang sudah ada.

Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan meng-capture gambar pelanggaran yang akan dijadikan bukti otentik. Lalu, petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar. Sehingga mengetahui cara cek tilang elektronik secara berkala sangatlah penting.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Setelah mengetahui jika kendaraan Anda terkena tilang elektronik, maka Anda harus membayar denda tilang agar STNK tidak diblokir. Ada berbagai cara yang dapat dicoba untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik, yaitu bisa melalui situs kejaksaan, mobile banking BRI, dan lewat e-commerce seperti di bawah ini.

1. Via Situs Kejaksaan

  • Pertama, buka situs web httpss://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang kemudian klik cari
  • Lalu Anda dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian dan klik tombol bayar
  • Kemudian, pelanggar akan memperoleh kode Virtual Account yang dapat digunakan untuk melunasi denda tilang melalui bank.

2. Via Mobile Banking BRI

  • Buka ke aplikasi BRI Mobile
  • Pilih menu “Mobile Banking BRI”, lalu “Pembayaran”, dan pilih “BRIVA”
  • Masukkan 15 digit angka nomor pembayaran tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai denda yang harus dibayar
  • Tunjukkan bukti transfer dan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang disita.

3. Via e-commerce

  • Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan tadi
  • Buka aplikasi e-commerce pilihan Anda
  • Pilih menu “Top Up/Tagihan”
  • Klik “Layanan Pemerintah”, lalu pilih “Penerimaan Negara”
  • Pilih “Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) dan masukkan kode pembayarannya
  • Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya dompet digital, internet banking, mobile banking, kartu kredit, dan lain lain.

Baca juga: Jangan Sampai Ditilang, Ini Jalur Ganjil Genap Jakarta 2022!

Itulah cara cek tilang elektronik dan cara bayar denda tilang yang dapat Tiket Resmi sampaikan. Semoga dengan mengetahui cara cek tilang elektronik di atas dapat bermanfaat dan membantu Anda jika sedang mendapatkan tilang elektronik. Tetaplah stay safe dalam berkendara dan patuhi rambu lalu lintas yang ada! 

Tidak ada komentar

Komentar untuk: Ini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online dengan Mudah!

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    ARTIKEL TERBARU

    Bepergian jauh menggunakan transportasi umum adalah bukanlah hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Sebagian besar masyarakat Indonesia lebih memilih naik kendaraan umum karena harganya terjangkau dan salah satu upaya mengurangi polusi udara. Salah satu bus yang memberikan kenyamanan yang luar biasa adalah bus Harapan Indah.  Profil PO Bus Harapan Indah Perusahaan otobus yang terkemuka di […]

    Trending

    Perusahaan Otobus (PO) tersebar di seluruh Indonesia. Seperti halnya, di ujung timur Indonesia terdapat armada bus lintas aceh yang menjadi kebanggaan masyarakat Aceh untuk bepergian. Ternyata, masyarakat di sana telah menggunakan armada ini sudah cukup lama. Hal ini membuat banyak PO semakin ingin berinovasi dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk para penumpang setia. Yuk, simak […]
    Bepergian antar pulau sekarang tidak perlu khawatir. Dengan mengetahui daftar bus lintas Sumatera Jawa, kalian bisa bebas pulang-pergi Sumatera Jawa untuk berbagai keperluan. Dewasa ini, semakin bertambahnya zaman teknologi semakin maju inovasi khususnya dalam sektor transportasi.   Meskipun tidak secepat pesawat terbang, namun melakukan perjalanan darat menggunakan bus bukanlah hal buruk. Justru kalian akan menikmati setiap […]
    Seiring dengan berkembangnya zaman, orang-orang lebih memilih bepergian lintas provinsi menggunakan kereta api atau jalur udara yaitu pesawat terbang. Tapi tahukah kalian, jika transportasi umum darat yakni bus telah mengeluarkan inovasi yang berorientasi pada kenyamanan penumpang. Beberapa tahun terakhir ini muncullah sleeper bus Jakarta-Yogyakarta yang siap menemani perjalanan wisata kalian.  Wah, ternyata kemajuan teknologi berdampak […]