Pulang ke kampung halaman dan merayakan hari besar bersama keluarga memanglah waktu yang didambakan oleh kita semua. Karena itu, semua orang
berbondong-bondong untuk mudik saat lebaran tiba. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik 2021 bagi seluruh masyarakat, jika melanggar maka akan ada sanksi yang harus ditebus. Meskipun begitu, terdapat pengecualian bagi orang-orang tertentu. Siapa saja itu? Simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini!
Ketentuan Larangan Mudik 2021
Daftar Isi
Dengan mempertimbangkan wabah pandemi yang belum juga mereda, lagi-lagi tahun ini pemerintah mengeluarkan surat keterangan masyarakat dilarang mudik dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sepanjang bulan Ramadhan.
Dalam Surat Edaran tersebut tertera bahwa masa larangan mudik dimulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan ada kemungkinan untuk ditinjau lebih lanjut tergantung kebutuhan dan perkembangan di lapangan. Penerbitan Surat Edaran ini merupakan upaya pemerintah untuk menghindari melonjaknya mobilitas masyarakat menjelang hari raya idul fitri sekaligus memutus resiko rantai penyebaran Covid-19.
Artikel Terkait
- 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Wajib Dibawa Pulangby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on September 20, 2024 at 1:12 am
Selain terkenal dengan ragam budayanya, Kota Serang juga terkenal akan ragam kuliner khasnya yang menggugah selera. Ketika berkunjung, Anda wajib membawa pulang oleh-oleh khas Serang untuk dibagikan kepada keluarga di rumah. Kira-kira, oleh-oleh khas Serang apa saja yang patut Anda coba? Yuk, baca artikel ini hingga akhir untuk tahu jawabannya! 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Artikel 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Wajib Dibawa Pulang pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 10 Oleh-Oleh Khas Padang yang Paling Favorit & Banyak Dicariby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on September 19, 2024 at 12:58 am
Padang, ibukota Sumatera Barat, tak hanya terkenal dengan keindahan alam dan budayanya, tetapi juga kulinernya yang menggoda selera. Bagi para pecinta kuliner, mencicipi masakan Padang yang kaya rempah dan penuh cita rasa bisa menjadi pengalaman tak terlupakan. Namun, perjalanan kuliner tak lengkap rasanya tanpa membawa pulang oleh-oleh khas Padang. Beragam pilihan oleh-oleh tersedia, mulai dari Artikel 10 Oleh-Oleh Khas Padang yang Paling Favorit & Banyak Dicari pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 7 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Berau yang Patut Kamu Beliby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on Agustus 30, 2024 at 3:49 am
Berau merupakan salah satu destinasi wisata favorit yang ada di Kalimantan Timur. Jika berkesempatan berkunjung ke sana, maka kamu wajib membeli oleh-oleh khas Berau yang unik dan tentunya memiliki cita rasa yang khas. Selain terkenal dengan terasi udang batu putihnya, masih ada makanan lain yang bisa kamu jadikan oleh-oleh khas Berau untuk keluarga atau teman. Artikel 7 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Berau yang Patut Kamu Beli pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 7 Oleh-Oleh Khas Batang yang Cocok untuk Buah Tanganby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on Agustus 30, 2024 at 3:34 am
Ragam oleh-oleh khas Batang bisa Anda temukan dengan mudah sebagai buah tangan ketika berkunjung di daerah ini. Batang merupakan sebuah kabupaten di Jawa Tengah yang menyimpan pesona alam memukau sehingga sering dikunjungi saat liburan. Artikel ini akan memberikan referensi oleh-oleh khas Batang yang bisa Anda jadikan buah tangan. Untuk lebih lengkapnya, yuk simak ulasan berikut Artikel 7 Oleh-Oleh Khas Batang yang Cocok untuk Buah Tangan pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
Pada Surat Edaran tersebut juga tercantum wacana optimalisasi fungsi pos komando (posko) Covid-19 di setiap desa sepanjang ramadhan hingga hari raya idul fitri. Tujuannya adalah sebagai pos pemantauan, pengendalian serta evaluasi pencegahan meningkatnya penularan Covid-19
Meskipun larangan mudik 2021 ini dimulai pada tanggal 6 Mei, namun mulai tanggal 26 April hingga 5 Mei, Polri akan melakukan pengawasan ketat untuk mengantisipasi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik sebelum rentang tanggal 6-17 Mei 2021.
Selain itu, polisi juga akan melakukan operasi keselamatan mulai tanggal 12-25 April sebagai tindakan prakondisi lebaran serta sosialisasi masif terkait larangan mudik 2021.
Selama periode masyarakat dilarang mudik, segala moda transportasi darat, laut, udara maupun perkeretaapian dilarang beroperasi. Adapun dua jenis transportasi darat yang dilarang yaitu kendaraan umum jenis mobil bus atau penumpang, yang kedua adalah kendaraan perseorangan jenis mobil bus atau penumpang dan sepeda motor.
Namun, beberapa kategori kendaraan masih diizinkan untuk melakukan perjalanan selama masa larangan dengan syarat tertentu. Berikut kategori yang termasuk dalam pengecualian selama masa larangan mudik 2021.
Kategori yang Diizinkan Beroperasi Saat Larangan Mudik 2021
Meskipun secara tegas pemerintah telah menerapkan peraturan masyarakat dilarang mudik pada tahun ini, namun jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di bawah ini, maka Anda tetap dapat melakukan perjalanan.
Kategori kendaraan yang diizinkan melakukan perjalanan diantaranya:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
- Kendaraan dinas atau yang berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional jalan tol.
- Pemadam kebakaran, mobil jenazah, ambulans serta kendaraan logistik.
- Kendaraan yang berisikan ibu hamil dan 1 anggota sebagai pendamping.
- Kendaraan yang mengangkut imigran dan pelajar dari luar negeri serta pemulangan dari pemerintah ke kampung halaman dengan alasan khusus.
Selain kendaraan, adapun pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu diantaranya:
- ASN yang melakukan perjalanan dinas dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya.
- Mengunjungi keluarga yang sakit.
- Mengunjungi keluarga yang berduka/meninggal dunia.
- Ibu hamil dan 1 orang yang mendampinginya.
- Pelayanan kesehatan darurat.
- Tujuan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping.
Sedangkan untuk aglomerasi wilayah yang warganya diizinkan untuk melakukan mudik lokal diantaranya:
- Mebidangro yang meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.
- Jabodetabek yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi.
- Solo Raya
- Jogja Raya
- Jawa Timur meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Walaupun begitu, mereka yang diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama masa larangan mudik 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Proses pengecekan dokumen akan dilakukan di pintu kedatangan atau posko yang ada di rest area tol, perbatasan kota besar, check point dan titik penyekatan yang ditetapkan oleh Pemerintah setempat.
Apa Itu SIKM?
Pada dasarnya, SIKM merupakan surat izin perjalanan bagi warga luar Jabodetabek yang ingin keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. Dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tertulis bahwa:
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan surat yang berfungsi sebagai persyaratan wajib bagi masyarakat dari luar Jabodetabek untuk masuk/keluar dari DKI Jakarta dan harus diterbitkan oleh pejabat berwenang atau pimpinan yang bertujuan untuk menghindari peningkatan penularan kasus baru Covid-19.
Ketentuan SIKM Mudik Lebaran
- SIKM hanya berlaku secara individu
Artinya per surat ini hanya bisa digunakan oleh satu orang, tidak bisa berkelompok. Dan yang harus menunjukkan adalah orangnya langsung.
- Berusia minimal 17 tahun
Bagi masyarakat yang berumur diatas 17 tahun wajib menunjukkan SIKM, di bawah itu tidak memerlukan surat ini.
- Hanya berlaku untuk satu kali perjalanan
Satu surat hanya bisa dipakai dalam sekali perjalanan pulang dan pergi.
Cara Mendapat SIKM Lebaran 2021
- Jika Anda termasuk anggota ASN, maka Anda bisa melakukan perjalanan dengan syarat membawa lampiran surat tugas yang ditanda tangani oleh pejabat/pimpinan minimal setingkat Eleson II.
- Jika Anda pegawai swasta, Anda bisa mendapatkan surat izin perjalanan atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan.
- Jika Anda pekerja di bidang sektor informal atau masyarakat umum, Anda bisa mendapatkan surat izin perjalanan dari Kepala Desa/Lurah tempat Anda tinggal atau berdomisili.
Sanksi Larangan Mudik 2021
Bagi masyarakat yang masih melanggar dan nekat melakukan perjalanan tanpa surat izin akan diarahkan untuk putar balik hingga mencabut izin berkendara. Sedangkan untuk anggota ASN akan ada sanksi tersendiri yang diberikan. Untuk memastikan tidak ada pemudik yang lolos, Kemenhub dan Korps Lalu Lintas bekerja sama untuk melakukan pemeriksaan dan penjagaan di 333 titik lokasi.
Itulah informasi mengenai larangan mudik 2021 yang wajib Anda pahami. Pulang ke kampung halaman dan berkumpul dengan keluarga besar saat lebaran memang momen yang membahagiakan. Namun, yang terpenting saat ini adalah kesehatan Anda beserta keluarga. Semoga info ini bermanfaat dan tetap stay safe ya sobat tiket resmi!
Tidak ada komentar