Masa pandemi COVID 19 yang berlangsung selama 2 tahun terakhir ini membuat banyak kebijakan baru diberlakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat. Salah satu kebijakan baru yang turut menyesuaikan kondisi pandemi COVID 19 ini adalah aturan bepergian dengan transportasi umum, seperti peraturan penerbangan domestik terbaru saat ini.
Arus penerbangan, baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri, pastinya memiliki peraturan terkini yang harus dipatuhi oleh setiap penumpangnya. Maka dari itu, Tiket Resmi pada kesempatan kali ini akan menjelaskan peraturan penerbangan domestik terbaru tahun 2022 beserta protokol kesehatan yang perlu dipahami oleh penumpangnya. Simak informasinya di bawah ini, ya!
Kebijakan Pemerintah Mengenai Peraturan Penerbangan Domestik Terbaru 2022
Daftar Isi
Mengingat kondisi kasus COVID 19 yang kian membaik di tahun 2022, pemerintah mulai memperlonggar kebijakan yang berhubungan dengan masa pandemi selama 2 tahun terakhir ini.
Pemerintah Indonesia di tahun 2022 mulai melonggarkan kebijakan penggunaan masker sebagai protokol kesehatan di luar ruangan. Selain itu, salah satu kebijakan yang turut diperlonggar adalah aturan penerbangan selama ppkm darurat yang telah lalu.
Artikel Terkait
- Air Terjun Coban Talun: Daya Tarik, Lokasi, Rute & Harga Tiketnyaby Mirza Sufi Kusuma (Advontura – Platform Informasi Tempat Wisata Seru untuk Traveller) on Maret 19, 2024 at 7:53 am
Halo guys, kita mainnya masih di daerah Malang dan sekitarnya nih! Selain ada Air Terjun Coban Rondo, ada juga air terjun yang layak untuk kalian kunjungi, yaitu Air Terjun Coban Talun. Hmm, kira-kira sebagus apa ya? Simak penjelasannya di sini ya! Daya Tarik Air Terjun Coban Talun Ingin main air di tempat nyaman? Coba saja
- Yuk, Intip Keindahan Air Terjun Coban Rondo yang Eksotis!by Mirza Sufi Kusuma (Advontura – Platform Informasi Tempat Wisata Seru untuk Traveller) on Maret 19, 2024 at 6:46 am
Pergi ke Malang tidak lengkap kalau tidak menikmati wisata alam. Selain terkenal dengan pantainya yang indah, seperti Pantai Teluk Asmara, Pantai Tiga Warna. Ada satu hal yang menarik untuk disinggahi yaitu Air Terjun Coban Rondo. Hmm, pasti kalian kenal nih dengan objek wisata terkenal ini. Kebanyakan orang menganggap wisata alam ini mempunyai panorama air terjun
- Menelisik Keindahan Pantai Gandoriah di Padang Pariamanby Mirza Sufi Kusuma (Advontura – Platform Informasi Tempat Wisata Seru untuk Traveller) on Maret 18, 2024 at 3:53 am
Secara historis, Padang Pariaman merupakan kota yang terkenal dengan pusat pembelajaran agama Islam tertua di sisi barat pantai Sumatera. Berbicara tentang Padang Pariaman, daerah ini menyimpan panorama laut yang indah dan memukau. Salah satu pantai yang patut kalian kunjungi adalah Pantai Gandoriah. Melansir indonesiakaya.com, ia menjadi salah satu pantai yang terkenal dengan keindahannya serta lingkungan
- Intip Pesona Alas Harum Bali Sebagai Destinasi Wisata Terbaik!by Mirza Sufi Kusuma (Advontura – Platform Informasi Tempat Wisata Seru untuk Traveller) on Maret 16, 2024 at 3:15 am
Halo, kawan advontura! Jumpa lagi bersama kami. Kami harap kalian sehat-sehat aja ya? Oke, kali ini kami masih ajak kalian main di daerah Bali. Mau tau nggak, kita akan main ke mana? Yap, ke Alas Harum Bali. Terletak di daerah Ubud yang dikenal dengan nama Spirit of Bali, membuat turis baik domestik maupun mancanegara terpesona
Surat Edaran mengenai Peraturan Penerbangan Domestik Terbaru
Kementerian Perhubungan selaku instansi yang berwenang mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai petunjuk perjalanan domestik maupun mancanegara menggunakan transportasi udara. Peraturan penerbangan domestik terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID 19 Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022.
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN terbaru dalam menggunakan transportasi pribadi maupun transportasi umum, salah satunya yaitu peraturan penerbangan domestik terbaru.
SE mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID 19 ini berlaku per tanggal 18 Mei 2022 dan seterusnya. Adapun peraturan penerbangan domestik terbaru selama penerapan PPKM Level 1-3 mengenai syarat vaksinasi dan hasil tes COVID 19 yaitu sebagai berikut.
Kondisi Pelaku Perjalanan | Peraturan Terbaru (Per 18 Mei 2022) |
Sudah melakukan vaksinasi 2 dosis atau 3 dosis (booster) | Tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil tes negatif RT-PCR (3 x 24 jam) atau rapid antigen (1 x 24 jam) |
Sudah melakukan vaksinasi 1 dosis | Diwajibkan untuk melampirkan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum penerbangan atau rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum penerbangan |
Belum melakukan vaksinasi karena alasan medis atau kondisi kesehatan khusus (komorbid) | Diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah dan melampirkan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum penerbangan atau rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum penerbangan |
Anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun | Dikecualikan dari aturan syarat vaksinasi dan hasil tes negatif COVID 19 (PCR maupun rapid antigen) namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan tersebut |
Syarat Protokol Kesehatan Penumpang Pesawat Terbang
Selain ketentuan mengenai syarat vaksinasi dan hasil tes COVID 19, peraturan penerbangan domestik terbaru juga memuat syarat mengenai protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh seluruh penumpang pesawat terbang. Adapun syarat protokol kesehatannya adalah sebagai berikut.
1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis. Masker harus digunakan dengan sempurna, menutup hidung, mulut serta dagu selama di dalam ruang dan dalam kondisi kerumunan
2. Mengganti masker sekali pakai setiap 4 jam sekali dan membuangnya di tempat yang telah disediakan
3. Senantiasa mencuci tangan dengan air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan apabila memungkinkan
5. Dihimbau untuk tidak berbicara melalui sambungan telepon atau secara langsung
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Penerbangan
Jika telah mengetahui ketentuan perjalanan domestik melalui jalur udara dan telah siap melakukan penerbangan, Anda harus memperhatikan beberapa hal sebelum menaiki pesawat terbang. Oleh karena itu, Tiket Resmi ingin memberikan tips mengenai hal yang perlu diperhatikan sebelum menaiki pesawat terbang melalui penjelasan berikut ini.
Perhatikan Informasi yang Tertera Pada Tiket
Tiket atau boarding pass biasanya akan memuat beberapa informasi yang penting untuk Anda ingat. Adapun informasi tersebut diantaranya waktu penerbangan, terminal keberangkatan, maskapai pesawat yang digunakan, hingga kota tujuan. Anda perlu memperhatikan informasi tersebut apakah telah sesuai dengan perjalanan yang akan Anda lakukan.
Melakukan Check In di Bandara dan Periksa Barang Bawaan
Anda perlu melakukan check in pada loket yang sesuai dengan maskapai pilihan Anda. Jangan lupa untuk menyiapkan kartu identitas, seperti KTP, SIM, atau paspor untuk ditunjukkan kepada petugas.
Selain itu, Anda juga perlu memeriksa barang bawaan Anda agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Pastikan Anda tidak membawa barang-barang seperti rokok elektronik, pemantik, benda tajam, dan lain sebagainya.
Tunggu Informasi Penerbangan pada Gate yang Tepat
Agar tidak ketinggalan informasi penerbangan, Anda disarankan untuk menunggu pada ruangan yang tidak terlalu jauh pada pintu masuk atau gate menuju maskapai penerbangan Anda.
Simak Instruksi Keselamatan
Apabila telah memasuki pesawat terbang yang sesuai dengan boarding pass, Anda selanjutnya akan melihat instruksi keselamatan yang diperagakan oleh awak pesawat. Instruksi keselamatan ini penting untuk disimak karena bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Demikian ulasan mengenai peraturan penerbangan domestik terbaru tahun 2022 yang dapat Tiket Resmi bagikan kepada Anda. Semoga melalui artikel ini, Anda dapat memahami bahwa mematuhi protokol kesehatan serta aturan penerbangan domestik yang berlaku merupakan hal yang akan menjaga keselamatan kita selama perjalanan.
Tidak ada komentar