Anda ingin mengambil BPKB tapi sedang sibuk dan tidak ada waktu? Jangan risau, anda dapat mewakilkan pengambilan BPKB anda melalui orang lain. Sebagai catatan, orang yang mewakili anda harus memiliki surat kuasa pengambilan BPKB.
Asing dengan surat kuasa ini? Pada kesempatan kali ini, TIketresmi akan membahas tentang surat kuasa untuk mengambil BPKB dan seperti apa contohnya. Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk, simak beberapa penjelsan di bawah ini!
Apa Itu Surat Kuasa Pengambilan BPKB?
Daftar Isi
Surat Kuasa pengambilan BPKB adalah surat yang diperlukan ketika pemilik asli BPKB meminta orang lain untuk mengambil BPKB tersebut. BPKB sendiri adalah buku resmi yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia yang menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Karena BPKB adalah dokumen yang memiliki hak kepemilikan yang terbatas dan tidak sembarang orang dapat mengambilnya sesuai dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1792. Pasal ini mengatakan bahwa pemberian kuasa adalah suatu bentuk persetujuan untuk seseorang yang memberi kuasa orang lain dalam melaksanakan sesuatu atas nama pemberi kuasa.
Artikel Terkait
- Ini 10 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Minang yang Populerby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on Oktober 30, 2024 at 8:31 am
Oleh-oleh khas Minang menjadi hal yang wajib Anda beli untuk dibawa pulang ketika berkunjung ke Padang, Sumatra Barat. Padang memang terkenal dengan makanan khas Minangkabau yang lezat dan kaya cita rasa. Namun, Anda juga dapat menemukan beraneka ragam oleh-oleh lainnya di sana. Apa saja oleh-oleh khas Minang? Yuk, simak informasi berikut ini sampai akhir. Rekomendasi Artikel Ini 10 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Minang yang Populer pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 8 Oleh-Oleh Khas Sorong yang Terkenal, Wajib Coba!by Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on Oktober 30, 2024 at 7:41 am
Kota Sorong terkenal akan destinasi wisata alamnya yang menakjubkan hingga oleh-oleh khas Sorong yang bermacam-macam. Selain pernak-pernik, batik cenderawasih, dan noken yang berbau etnis, kamu juga bisa mengeksplorasi kuliner khas Sorong. Setelah puas berlibur di sana, berburu oleh-oleh khas Papua, khususnya Sorong adalah salah satu hal yang tidak boleh dilewatkan. Nah, bagi kamu yang masih Artikel 8 Oleh-Oleh Khas Sorong yang Terkenal, Wajib Coba! pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Wajib Dibawa Pulangby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on September 20, 2024 at 1:12 am
Selain terkenal dengan ragam budayanya, Kota Serang juga terkenal akan ragam kuliner khasnya yang menggugah selera. Ketika berkunjung, Anda wajib membawa pulang oleh-oleh khas Serang untuk dibagikan kepada keluarga di rumah. Kira-kira, oleh-oleh khas Serang apa saja yang patut Anda coba? Yuk, baca artikel ini hingga akhir untuk tahu jawabannya! 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Artikel 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Wajib Dibawa Pulang pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 10 Oleh-Oleh Khas Padang yang Paling Favorit & Banyak Dicariby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on September 19, 2024 at 12:58 am
Padang, ibukota Sumatera Barat, tak hanya terkenal dengan keindahan alam dan budayanya, tetapi juga kulinernya yang menggoda selera. Bagi para pecinta kuliner, mencicipi masakan Padang yang kaya rempah dan penuh cita rasa bisa menjadi pengalaman tak terlupakan. Namun, perjalanan kuliner tak lengkap rasanya tanpa membawa pulang oleh-oleh khas Padang. Beragam pilihan oleh-oleh tersedia, mulai dari Artikel 10 Oleh-Oleh Khas Padang yang Paling Favorit & Banyak Dicari pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata pasal 1793 juga menjelaskan bahwa pemberian kuasa dalam bentuk surat yang ditandatangani dan akta umum. Tujuan dari surat kuasa adalah memberikan kewenangan dari pemberi kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk melaksanakan sesuatu.
Dan pada pembahasan kali ini, surat kuasa pengambilan BPKB adalah surat yang bertujuan untuk memberikan kewenangan dari pemberi kuasa kepada orang yang diberi kuasa untuk mengambil BPKB dari pemberi kuasa. Surat kuasa biasa diberi ketika pemberi kuasa berhalangan untuk mengambil BPKB dengan alasan tertentu.
Informasi dalam Isi Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Sebagai syarat untuk mengurus surat resmi, surat kuasa untuk mengambil BPKB harus mengandung beberapa informasi sebagai berikut :
1. Pemberi Kuasa
Surat kuasa harus mencantumkan informasi tentang pemberi kuasa. Pemberi kuasa ini adalah pemilik hak dari dokumen BPKB.
Pemberi kuasa memberikan kuasa kepada perwakilan untuk mengambil dokumen BPKB. Surat kuasa harus mencantumkan informasi dari pemberi kuasa meliputi nama, nomor induk kependudukan sesuai kartu identitas dan alamat yang tertera di kartu identitas.
2. Penerima Kuasa
Surat kuasa juga harus memuat informasi tentang penerima kuasa. Penerima kuasa adalah orang diserahi kuasa untuk melakukan pengambilan dokumen BPKB dari pemberi kuasa. Surat kuasa harus mencantumkan nama, nomor induk kependudukan sesuai kartu identitas dan alamat yang tertera di kartu identitas dari penerima kuasa.
3. Informasi Kendaraan
Selain informasi tentang pemberi kuasa dan penerima kuasa, surat kuasa juga perlu mencantumkan informasi dari kendaraan yang tertera dalam BPKB. Hal ini diperlukan supaya terbukti BPKB yang diambil sesuai dengan kendaraan.
Setelah semua informasi tersebut sudah terlengkapi, penerima dan pemberi wajib memberikan tanda tangan di atas materai pada surat kuasa sebagai bentuk bahwa surat tersebut asli dan disetujui oleh kedua pihak.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Mungkin anda masih bingung apa saja isi surat kuasa pengambilan BPKB. Berikut adalah contoh surat kuasa pengambilan BPKB berupa BPKB mobil.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Terry Boediono Lawalata
NIK : 32141098766595
Alamat : Sleman
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama : Gunawan Yogi
NIK : 32111666888765
Alamat : Sleman
Untuk mengambil BPKB Mobil atas nama Terry Boediono Lawalata atas kendaraan dengan rincian:
Jenis Kendaraan : Mobil Toyota Avanza
Nomor Kendaraan : AB 6587 BE
Warna Kendaraan : Hitam Metallic
No. Mesin : A272343
No. Rangka : T127694
Demikian surat kuasa ini, Saya buat dengan sebenar-benarnya supaya dapat digunakan sebagaimana mestinya.
16 Desember 2022
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Sedangkan untuk pengambilan BPKB motor, berikut adalah contoh surat kuasanya.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Terry Boediono Lawalata
NIK : 32141098766595
Alamat : Sleman
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama : Gunawan Yogi
NIK : 32111666888765
Alamat : Sleman
Untuk mengambil BPKB Mobil atas nama Terry Boediono Lawalata atas kendaraan dengan rincian:
Jenis Kendaraan : Motor Honda Beat
Nomor Kendaraan : AB 6587 BE
Warna Kendaraan : Biru/Putih
No. Mesin : H772343
No. Rangka : B127895
Demikian surat kuasa ini, Saya buat dengan sebenar-benarnya supaya dapat digunakan sebagaimana mestinya.
16 Desember 2022
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Untuk membuat surat kuasa, anda perlu memberikan beberapa informasi yang jelas. Data yang diberikan juga harus sesuai dengan dokumen yang anda miliki dan tidak boleh asal. Berikut adalah informasi cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB.
1. Menuliskan Data yang Memberi Kuasa
Pemberi kuasa adalah pihak yang memiliki hak mutlak kepemilikan dari dokumen BPKB. Surat kuasa yang sudah dibuat akan menyerahkan kewenangan untuk mengambil BPKB kepada pihak yang diberi kuasa. Pemberi kuasa perlu mencantumkan nama lengkap, nomor induk kependudukan dan alamat pemberi kuasa. Selain itu, pemberi kuasa juga harus menuliskan pernyataan bahwa mempercayakan pengambilan BPKB kepada penerima kuasa.
2. Menuliskan Data yang Diberi Kuasa
Penerima kuasa akan diberikan wewenang mengambil BPKB atas nama pemberi kuasa. Penerima kuasa perlu mencantumkan data diri secara lengkap seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan dan alamat penerima kuasa.
3. Menuliskan Data Tentang Kendaraan
Informasi yang dimasukkan dalam surat juga meliputi informasi dari kendaraan. Informasi harus sesuai data kendaraan yang ada di BPKB supaya proses pembuatan surat tidak merepotkan. Pembuat surat perlu mencantumkan jenis kendaraan, nomor kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan warna.
4. Ditandatangani oleh Pemberi dan Penerima Kuasa
Setelah semua data lengkap, kedua belah pihak wajib membubuhkan tanda tangan di atas materai. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut asli, dan dapat dipermasalahkan jika ternyata dokumen tersebut diketahui palsu.
Baca Juga : Inilah Biaya Balik Nama Mobil dan Mutasi Terbaru 2022!
Demikian mengenai pembahasan lengkap tentang surat kuasa pengambilan BPKB dan contohnya. Anda dapat membuat surat kuasa ini sendiri tanpa perlu menuju ke kantor pemerintahan tertentu, karena surat ini hanya menunjukkan bahwa anda memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengambil BPKB anda. semoga pembahasan dan contoh yang sudah Tiketresmi berikan bermanfaat.
Tidak ada komentar