Jika memiliki mobil, maka Anda wajib untuk membayar pajak mobil tersebut. Pajak ini bertujuan untuk memberi kontribusi dalam pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. Tidak jarang, beberapa orang lupa untuk membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Akibatnya, pemilik mobil akan dikenai denda pajak mobil.
Bagi yang masih bingung tentang cara perhitungan denda pajak mobil serta bagaimana cara pembayarannya, simak pembahasan Tiket Resmi di bawah ini!
Berapa Denda Pajak Mobil?
Daftar Isi
Denda pajak mobil adalah sebesar 25% per tahun dari Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar. Anda hanya dikenai denda sebesar 2% per bulan jika menunggak pembayaran pajak kurang dari setahun atau lewat beberapa bulan.
Bagaimana cara menghitungnya? Anda dapat langsung mengalikan PKB anda dengan 25% jika belum membayar pajak mobil selama setahun. Jika anda menunggak pajak mobil dalam hitungan bulan, anda dapat mengalikan PKB dengan 25%. Hasilnya akan dikalikan jumlah total berapa bulan anda menunggak, kemudian dibagi 12 bulan.
Artikel Terkait
- Ini 10 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Minang yang Populerby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on Oktober 30, 2024 at 8:31 am
Oleh-oleh khas Minang menjadi hal yang wajib Anda beli untuk dibawa pulang ketika berkunjung ke Padang, Sumatra Barat. Padang memang terkenal dengan makanan khas Minangkabau yang lezat dan kaya cita rasa. Namun, Anda juga dapat menemukan beraneka ragam oleh-oleh lainnya di sana. Apa saja oleh-oleh khas Minang? Yuk, simak informasi berikut ini sampai akhir. Rekomendasi Artikel Ini 10 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Minang yang Populer pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 8 Oleh-Oleh Khas Sorong yang Terkenal, Wajib Coba!by Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on Oktober 30, 2024 at 7:41 am
Kota Sorong terkenal akan destinasi wisata alamnya yang menakjubkan hingga oleh-oleh khas Sorong yang bermacam-macam. Selain pernak-pernik, batik cenderawasih, dan noken yang berbau etnis, kamu juga bisa mengeksplorasi kuliner khas Sorong. Setelah puas berlibur di sana, berburu oleh-oleh khas Papua, khususnya Sorong adalah salah satu hal yang tidak boleh dilewatkan. Nah, bagi kamu yang masih Artikel 8 Oleh-Oleh Khas Sorong yang Terkenal, Wajib Coba! pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Wajib Dibawa Pulangby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on September 20, 2024 at 1:12 am
Selain terkenal dengan ragam budayanya, Kota Serang juga terkenal akan ragam kuliner khasnya yang menggugah selera. Ketika berkunjung, Anda wajib membawa pulang oleh-oleh khas Serang untuk dibagikan kepada keluarga di rumah. Kira-kira, oleh-oleh khas Serang apa saja yang patut Anda coba? Yuk, baca artikel ini hingga akhir untuk tahu jawabannya! 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Artikel 10 Oleh-Oleh Khas Serang yang Wajib Dibawa Pulang pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
- 10 Oleh-Oleh Khas Padang yang Paling Favorit & Banyak Dicariby Risca cmlabs (Kuliner Kota – Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia) on September 19, 2024 at 12:58 am
Padang, ibukota Sumatera Barat, tak hanya terkenal dengan keindahan alam dan budayanya, tetapi juga kulinernya yang menggoda selera. Bagi para pecinta kuliner, mencicipi masakan Padang yang kaya rempah dan penuh cita rasa bisa menjadi pengalaman tak terlupakan. Namun, perjalanan kuliner tak lengkap rasanya tanpa membawa pulang oleh-oleh khas Padang. Beragam pilihan oleh-oleh tersedia, mulai dari Artikel 10 Oleh-Oleh Khas Padang yang Paling Favorit & Banyak Dicari pertama kali tampil pada Kuliner Kota - Referensi Lengkap Kuliner Khas di Indonesia.
Keterlambatan pembayaran pajak dapat membuat pemilik kendaraan terkena denda keterlambatan. Denda yang diberlakukan pada kendaraan yang telat membayar pajak tergantung dari berapa lama pajak belum dibayar.
Bagaimana Cara Membayar Denda Pajak Mobil Online?
Seiring perkembangan zaman, pembayaran denda pajak juga dapat dilakukan tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat atau secara offline. Berikut adalah cara membayar denda pajak kendaraan mobil secara online.
1. Unduh Aplikasi Samsat Online Nasional
Pertama, Anda perlu mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional melalui app store yang sudah ada di gawai anda. Bagi yang memakai Android, Anda dapat mengunduh melalui Google Playstore. Sedangkan, bagi pengguna Apple, aplikasi Samsat Online Nasional sayangnya belum tersedia untuk versi iOS.
2. Registrasi Diri & Kendaraan
Langkah kedua setelah mengunduh aplikasi adalah mendaftarkan data diri sesuai dengan kartu identitas atau data diri pemilik mobil yang tertera di BPKB. Setelah mendaftarkan data diri, Anda juga akan diminta memasukkan nomor polisi dari mobil yang akan diurus pajaknya.
3. Lakukan Pembayaran
Jika proses pengisian data diri sudah selesai, maka Anda pun dapat melakukan pembayaran. Anda dapat meminta kode pembayaran dari aplikasi Samsat Online Nasional tersebut. Setelah meminta kode pembayaran, Anda akan diberikan Surat Keterangan Pembayaran Pajak (SKPP) Elektronik yang berisi rincian pembayaran dan kodenya. Barulah kemudian Anda dapat membayarnya langsung melalui ATM atau M-Banking dalam tenggat waktu 2 jam sesuai dengan masa berlaku kode tersebut.
4. Dapatkan Bukti Konfirmasi Pembayaran
Setelah membayar, aplikasi akan langsung mengkonfirmasi pembayaran yang sudah Anda lakukan. Selain itu, Anda juga akan mendapat bukti konfirmasi pembayaran melalui e-mail anda.
5. Kirim Bukti Pembayaran Dalam Bentuk Fisik
Sebagai langkah terakhir, Anda akan mendapatkan tanda bukti pembayaran berbentuk surat fisik. Anda perlu menunggu selama 7 hari kerja setelah melakukan pembayaran untuk menerima bukti fisik ini.
Bagaimana Cara Membayar Denda Pajak Mobil Langsung Ke Samsat?
Selain melakukan pembayaran denda secara online, pembayaran juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke Samsat. Sebelum pergi ke kantor Samsat, Anda perlu membawa persyaratan seperti STNK fotokopi dan asli, KTP fotokopi dan asli, serta BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
Langkah pertama adalah datang ke kantor Samsat terdekat. Setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Bahkan, satu kabupaten bisa memiliki dua kantor Samsat sekaligus, salah satu samsat tersebut berfungsi sebagai Samsat pembantu. Hal ini untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak.
2. Cek fisik kendaraan
Kendaraan akan dicek fisik oleh petugas. Petugas memeriksa nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan BPKB yang anda bawa. Anda akan dikenai biaya sebesar Rp15.000 ketika melakukan cek fisik ini. Surat nomor cek fisik dan formulir yang sudah anda isi akan diserahkan ke Samsat.
3. Mengisi formulir pajak
Setelah melakukan cek fisik kendaraan, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir pajak. Pengisian formulir dapat dilakukan menggunakan komputer yang sudah disediakan oleh kantor Samsat. Anda diminta untuk memasukkan data-data yang diperlukan dan kemudian mencetak formulir tersebut. Setelah formulir tercetak, Anda dapat menuju loket penerimaan berkas untuk memverifikasi kelengkapan berkas yang sudah anda berikan.
4. Siapkan dokumen yang diperlukan
Seperti yang sudah Tiket Resmi tuliskan, Anda perlu menyerahkan segala persyaratan yang sudah dipersiapkan. Persyaratan yang diminta untuk diserahkan di antaranya: STNK, fotokopi KTP, serta fotokopi BPKB. Anda harus menyusun berkas tersebut secara urut.
5. Mengisi surat keterangan
Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi surat pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, baik dari identitas pemilik kendaraan maupun identitas kendaraan tersebut
6. Pembayaran
Untuk langkah terakhir yang anda perlu lakukan adalah pembayaran di loket pembayaran.
Serba-Serbi Denda Pajak Mobil
Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pemilik mobil dan kendaraan bermotor lain yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak serta mengetahui perhitungan denda pajak mobil.
1. Adanya Surat Peringatan
Kewajiban untuk membayar pajak adalah tugas dari pemilik kendaraan, tapi pihak kepolisian akan memberi bantuan dengan memberikan surat peringatan. Surat ini akan dikirim jika batas pembayaran pajak sudah melebihi satu bulan ke alamat yang tertera pada STNK. Jika STNK sudah mati atau jatuh tempo, Anda dapat melakukan perpanjangan STNK terlebih dahulu.
Jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan pemilik mobil belum juga membayar pajak denda mobilnya, kepolisian berhak untuk menghapus data kendaraan bermotor tersebut dari data kepolisian. Hal ini menyebabkan mobil tidak bisa didaftarkan dan tidak bisa digunakan secara legal.
2. Cara Hitung Denda Pajak Mobil
Untuk menghitung denda pajak mobil, anda dapat memperhatikan beberapa komponen seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah tertera di STNK kendaraan.
Jika keterlambatan pembayaran pajak mobil masih dalam hitungan bulan, rumus yang dapat digunakan adalah PKB x 25% x bulan belum membayar/12 + SWDKLLJ. Jika keterlambatan menyentuh angka tahunan, anda dapat menghitung menggunakan rumus sebagai berikut: Jumlah tahun belum membayar x PKB x 25% + SWDKLLJ.
Setelah mengetahui bagaimana cara menghitung dendanya, Tiket Resmi akan melakukan simulasi perhitungan 1 bulan dan denda pajak mobil telat 1 tahun supaya anda lebih jelas. Untuk mobil yang dipakai adalah Toyota Avanza 1.3 E AT dengan PKB sebesar Rp 2.647.500 dan SWDKLLJ sejumlah Rp 143.000.
- Denda Satu Bulan
Rp 2.647.500 x 25% x 1/12 + Rp 143.000 = Rp 198.200
Total pembayaran ditambah denda : Rp 2.647.500 + Rp 143.000 + Rp 198.200 = Rp 2.988.700
- Denda Satu Tahun
Rp 2.647.500 x 25% x 12/12 + Rp 143.000 = Rp 804.900
Total pembayaran ditambah denda :Rp 2.647.500 + Rp 143.000 + Rp 804.900 = Rp 3.595.400
Pajak Kendaraan Lima Tahunan
Sebagai pemilik mobil, Anda perlu mengetahui bahwa kendaraan memiliki pajak yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Proses pembayaran pajak lima tahunan ini berbeda dengan pembayaran pajak tahunan karena hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Induk. Anda tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan melalui aplikasi atau gerai Samsat.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, NPWP Perusahaan, SKDP, SIUP, serta TDP jika kendaraan tersebut adalah milik koperasi.
Anda juga perlu membawa mobil untuk melakukan cek fisik kendaraan. Jika proses pembayaran diwakili, pemilik asli kendaraan harus memberikan surat kuasa beserta kop dan stempel resmi perusahaan, jika kendaraan milik perusahaan.
Pajak lima tahunan ini lebih mahal dibanding pajak tahunan. Setelah menyelesaikan proses pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan diberikan plat nomor baru serta STNK baru.
Baca Juga : Biaya Balik Nama Motor Terbaru 2022, Syarat, & Caranya
Demikian adalah penjelasan dari Tiket Resmi mengenai cara bayar dan hitung biaya denda pajak mobil terbaru 2022. Jangan sampai denda pembayaran pajak Anda membesar karena lupa membayar. Oleh karena itu, segera cek pajak kendaraan Anda, ya. Semoga penjelasan ini membantu.
Tidak ada komentar